\"Jumlah caleg kita sebanyak 25 orang, seluruhnya akan kita daftarkan sebagai Jurkam kepada pihak KPUD Kepahiang,\" ujar Zainal. Menurutnya, dalam aturan KPU sama sekali tidak membatasi jumlah jurkam, sehingga untuk memberikan keadilan bagi para caleg maka seluruh caleg ini akan diposisikan sebagai Jurkam.
\"Dalam aturan kan tidak ada batasan jumlah jurkam, jadi saat ini seluruh caleg akan kita jadikan jurkam,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kepahiang, Irwan Saputra SAg MM menyampaikan KPU telah memperpanjang waktu penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 9 April hingga 22 April 2013. Menurutnya, sebelumnya KPU telah menetapkan jadwal penyerahan DCS ini hingga 15 April 2013. Alasanya karena masuknya 2 partai politik yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan (PKP) Indonesia sebagai peserta Pileg 2014 mendatang.
\"Pendaftaran caleg dimulai dari tanggal 9 hingga 22 April. Ini sudah keputusan KPU pusat, jadi Parpol punya kesempatan lebih lama menyerahkan DCS ke KPU,\" kata Irwan kemarin.
Dikatakannya, aturan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu itu diubah karena beberapa hal sesuai dengan ketentuan KPU pusat. Selain karena ada dua Parpol yang masuk daftar peserta Pemilu 2014, alasan lainnya yakni KPU menilai di beberapa wilayah belum terbentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). \"Berkaitan dengan dana yang belum turun, sehingga pelantikan panitia molor. Sementara jadwalnya sudah habis, sehingga mau tak mau KPU pusat harus ubah jadwalnya,\" jelasnya.(505)