Sementara itu, dalam kasus di mana pelembab bibir tertelan, maka puasa akan dinyatakan batal.
Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati saat menggunakan pelembab bibir. Hindari situasi di mana pelembab bibir bisa tertelan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya puasa.
BACA JUGA:Sahkah Puasa Bila Mandi Junub Setelah Lewat Waktu Subuh? Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Tapi ingat jangan sampai tertelan kalau tiba-tiba ada yang masuk kemudian terasa tertelan maka itu batal. Maka jangan sampai tertelan dan hukumnya tetap boleh menggunakan," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan hukum penggunaan pelembab bibir saat tengah melaksanakan ibadah puasa. Semoga bermanfaat.(*)