“Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/9).
Pascapenyerahan hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu (19/9) lalu, sebenarnya instansi penyelenggara rekrutmen CPNS diharapkan segera mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya secara beragam. Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid dan melayangkan surat ke KemenPAN&RB. Ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di sisi lain, masyarakat terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
\"Sebenarnya, KemenPAN&RB, melalui website telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Namun tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak,\" ujarnya.
Hal tersebut, menurut Ramli, karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” tandasnya.
Faktor Teknis Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2012 banyak yang invalid. Alhasil panitia harus menggugurkan peserta yang jumlahnya ribuan. \"Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta yaitu invalid. Tes tahun ini, ada ribuan peserta yang invalid,” ungkap Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB Nurhayati.Keinvalidan ini, jelasnya, terjadi antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian lembar jawaban kerja (LJK), terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT. \"Jadi hal-hal teknis ini yang mengakibatkan ribuan peserta gagal,\" ujarnya. Nurhayati mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade dan urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
\"Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi,\" cetusnya. Ditambahkan Nurhayati, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. \"Jadi meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus,\" terangnya. (jpnn)