Ahmad Wali melanjutkan, karena sudah dua periode menjabat sebagai gubernur, dengan demikian Rohidin Mersyah juga sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon gubernur periode 2024-2029.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Nama-nama 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Terpilih 2024-2029
Pada pasal 7 huruf (n) menyebutkan, warga negara indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
"Kalau kita mengacu pada pada putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 terkhusus halaman 49-50 ini yang meyebutkan: "mahkamah perlu menegaskan bahwa yang yang dimaksudkan dengan masa jabayan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dilajalni baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan pemohon jelas sekali Rohidin tidak bisa maju lagi pada pilkada 2024 sebagai calon gubernur. Tapi, dia masih bisa maju sebagai calon wagub/bupati/wabup," pungkas Ahmad Wali.
Selain Rohidin, kata Ahmad Wali, ada Gusnan Mulyadi yang saat ini menjabat Bupati Bengkulu Selatan. Karena Gusnan juga bisa dikatakan sudah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama 2 periode. Sebelum terpilih sebagai Bupati, Gusnan juga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan menggantikan Dirwan Mahmud.(rls)