Honor Kades, Dewan Surati Bupati

Rabu 03-04-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sejauh ini DPRD Kepahiang telah berupaya agar honor pada kepala desa (Kades) beserta perangkatnya dapat segera dicairkan. Komisi I DPRD telah dua kali menyurati Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM untuk segera mencairkan honor tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang H Zainal SSOs mengatakan, inti 2 surat tersebut mendesak agar Pemkab Kepahiang segera mencairkan honor tersebut. Karena ini menyangkut kesejahteraan para Kades beserta perangkatnya. \"Dalam surat itu intinya agar honor segera dicairkan tanpa harus menunggu verifikasi APBD, karena yang namanya honor Kades itu termasuk kedalam belanja rutin APBD,\" ungkap Zainal kemarin.

Menurutnya, hanya saja sejauh ini surat itu terkesan tidak ditanggapi sama sekali, bahkan kelihatannya pihak Pemkab belum juga mencairkan honor tersebut karena mereka tetap bertahan agar honor itu masuk dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). \"Selama inikan kita meminta honor itu dicairkan setiap bulannya, tapi kenyataannya belum juga dan saat ini honor Kades yang belum dicairkan itu sudah masuk bulan keempat atau triwulan kedua,\" ujar Zainal.

Terpisah, Kepala DPPKAD Kepahiang HM Taher SH dikonfirmasi mengakui bahwa honor itu memang sudah diusulkan Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang pada pihaknya. Namun walaupun sudah diusulkan, saat ini belum bisa dicairkan.

\"Salah satu penyebabnya karena APBD kita belum diverifikasi. Jika nantinya sudah diverifikasi maka akan langsung kita cairkan, dengan demikian kita tetap berharap para Kades untuk bersabar. Nantinya pasti honor tersebut kita cairkan,\" kata Taher.

Menurutnya, menyangkut pencairan honor Kades ini tetap mengacu pada APBD. Yang mana hal tersebut tentu harus berlandaskan peraturan yang ada seperti halnya Peraturan Pemerintah (PP) N0 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

\"Ketentuan ini dimuat dalam pasal 5 yang menyatakan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam anggaran tahun tertentu. Karena honor Kades masuk dalam APBD, maka mau tidak mau ataupun suka tidak suka aturan itu harus diterapkan,\" jelasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait