u, itu tidak perlulah polisi yang menanganinya. Karena itu biasanya suka sama suka dan anak muda lagi pacaran. Maka prosesnya silahkan hukum adat yang menanganinya,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH, dalam acara Coffe Morning Mapolres Kaur dengan aparatur desa se Kabupaten Kaur,
Abdi mengatakan, penggrebekan sepasang muda mudi atau sudah bersuami istri digrebek tengah selingkuh. Jika kasus seperti ini bisa diselesaikan hukum adat kenapa mesti dilaporkan ke polisi. \"Biasanya kalau pacaran muda mudi atau istilahnya Manuk-Manukan, itu kan gak ada yang dirugikan khususnya bagi mereka berdua, jika adat atau desa bisa menyelesaikan tidak perlu polisi, namun jika dalam Manuk-manuan terjadi sesuatu kemudian pihak lain tidak terima, maka kita akan tangani,\" jelasnya.
Dia mengatakan, hukum itu jangan dibuat rumit, namun semuanya harus sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini Kaur sudah punya Badan Musyarawah Adat (BMA). Sehingga hukum adat apa saja bisa dikoordinasikan ke Mapolres Kaur. \"Seperti zina, pacaran, perselingkuhan, perkelahian antar desa kira-kira adat bisa menyelesaikan, jikapun itu sudah sangat parah maka kita yang akan menanganinya,\" jelasnya.
Kapolres mengatakan dengan adanya koordinasi dan melakukan diskusi hukum antara pihak polisi dan kepala desa, bisa memberikan masukan soal penerapan hukum dimasyarakat. Karena jika semua patuh dengan hukum pasti semua masyarakat bisa lebih tenang dan tentram. \"Makanya untuk menciptakan hal tersebut butuh kerjasama dengan baik,\" jelasnya.(823)