Kades Nyaleg, Mundur!

Selasa 02-04-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Bagi kepala desa (kades) yang akan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2014, diminta mengundurkan diri dari jabatan. Dikatakan, Sekretaris KNPI Kepahiang, Karmolis ST kewajiban mundur tersebut demi menghindari konflik kepentingan di desa dan dinilai sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Tahun 2005 mengenai Desa.

\"Kalau menurut saya, kalau daftar caleg kades wajib mundur. Ini untuk menghindari konflik kepentingan antara kewajiabnya sebagai pelayan masyarakat dan kepentingannya sebagai caleg nanti,\" kata Karmolis.

Dikatakannya, kalau ini tidak dilakukan, maka dikemudian hari akan ada persoalan hukum baru karena pasti jika oknum kades tersebut nantinya terpilih itu akan melanggar aturan. \"Nanti kan jika ini dibiarkan saja dalam artian kades diperbolehkan ikut Pileg sementara jabatanya tidak dicopot maka akan menimbulkan persoalan hukum baru dimasyarakat dan ini harus dihindari,\" jelasnya.

Dijelaskannya, kalau ada yang mengatakan apa bedanya kades sama kepala daerah dalam hal ini Bupati/Walikota atau Gubernur karena sama-sama dipilih oleh rakyat?? menurutnya seorang kepala daerah sewaktu mencalonkan dirinya tidak harus jadi anggota partai, karena bisa didukung oleh partai pengusung walapupun tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA). Tapi menurutnya kades mencalonkan diri jadi caleg harus punya KTA, maka beda dengan proses PILKADA.

\"Selain itu sekarang kan sedang dibahas Undang-Undang Pilkada, disana kepala daerah wajib mundur jika mencalonkandiri satu tingkat diatasnya, atau mencalonkan diri di daerah lain, namun ini masih tahap pembahasan,\" tandasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Kepahiang lainnya Dishaidil FH AMd kepada BE menyampaikan dirinya selaku pemuda beranggapan seorang Kades tidak mesti harus mundur sewaktu mencalonkan diri jadi caleg. Menurutnya sama seperti kepala daerah, seorang kades cukup untuk melakukan cuti kerja saja. Hal menurutnya karena kades sama dengan kepala daerah lain yakni sama-sama dipilih oleh masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.

\"Kalau saya menilai seorang kades tidak mesti mundur dari jabatanya sewaktu ingin menjadi caleg cukup cuti saja karena kades juga kan sama statusnya dengan kepala daerah tapi cakupannya kecil. Menurut saya cukup Kades cuti saja jika ingin mencaleg,\" singkatnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH menyampaikan sampai dengan saat ini belum ada kades yang di Kabupaten Kepahiang yang mengundurkan diri dari jabatan selaku Kades.  Dijelaskannya, seorang kades jika ingin mundur dari jabatanya harus membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Bagian Pemerintahan. \"Sampai dengan saat ini belum ada surat permohonan kades yang ingin mengundurkan diri kepada kita,\" katanya.

Menurutnya, Pemkab Kepahiang tidak akan menghalangi para kades yang berniat mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik menjadi anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). \"Itu hak mereka, silakan saja kalau mau nyalon. Namun aturannya sudah jelas, kalau mereka harus mengundurkan diri dulu,\" tegasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait