"Dana tersebut ke BPBD semua, berapa kegiatan saya lupa. Terkait dengan kajian dasar hukum pelaksanaan kegiatan sudah semuanya," pungkas Erwin.
Sementara itu, Sekda Hadianto mengaku tahu total anggaran yang digunakan pada proyek BTT, sekitar Rp 4 miliar lebih. Tetapi terkait dengan laporan keuangan BTT semuanya lengkap, hanya saja beberapa pekerjaan terdapat masalah.
Hadianto tidak mengetahui apa saja masalah pada proyek BTT. Lantaran, BPBD tidak pernah memberikan laporan progres pekerjaan dan berapa item yang dikerjakan.
BACA JUGA:Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan
"Pelaksanaannya tidak tahu dimana saja, karena tidak ada laporan dari BPBD berapa item yang dikerjakan.Karena BTT sifatnya untuk tanggap darurat, tidak perlu ada penunjukan kontraktor. Proses pencairannya pun, cukup sederhana. BKD Seluma selaku yang bertanggung jawab soal keuangan daerah mencairkan dana hanya berdasar SK yang dikeluarkan Bupati. Setelah anggaran diserahkan ke BPBD, maka yang bertanggung jawab penuh adalah BPBD," tutup Hadianto.
Diketahui, kasus korupsi BTT Seluma menyeret sebanyak 12 orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Ajib. Mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni.
Decky Irawan Direktur CV DN Kontruksi, Nopian Hadinata Direktur CV Atha Buana Konsultan, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto Wakil Direktur Seluma Jaya Kontruksi, Sugito Direktur CV Permata Group, Nusaryo Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Emron Muklis Wakil Direktru CV Fello Putri Paiker, Cihonggi Preono Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi dan Suparman Direktur CV Defira. (Tri)