Seharusnya harga tbs yang dibeli pabrik minimal Rp 1.250/kg, namun kenyataan hingga kemarin (31/3) masih bertahan diharga Rp 1.135/kg itupun tidak diseluruh perusahaan.
\"Berdasarkan Kepmentan, harga jual TBS di daerah ini tidak mematuhi aturan,\" beber Ketua Gabungan Petani Sawit (GPS) Kabupaten, Ir Khairul Siregar.
Pemerintah melalui dinas terkait semestinya melakukan pengawasan sehingga pihak pabrik khususnya penerima TBS dari petani tidak semaunya menentukan harga. \"Pabrik mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan petani sawit. Tugas pemerintah semestinya mengawasi hal itu,\" jelasnya.
Jika pengawasan dilakukan, pihak perusahaan penerima TBS tidak akan berani semaunya menetapkan harga beli dari petani. Desakan pengawasan dari pemerintah dikarenakan masyarakat daerah ini mayoritas adalah petani sawit.
Artinya sumber peningkatan perekonomian ada ditanaman kelapa sawit. \"Pemerintah memang tidak bisa menetapkan harga namun harus melakukan pengawasan ditambah lagi Kepmentan yang mengatur tentang harga TBS sudah jelas,\" pungkas Khairul.(900)