Mobil Terendam Banjir! Kenali Risiko dan Cara Penanganan Pertamanya

Jumat 02-02-2024,18:55 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BACA JUGA:Wajib Dicoba! Begini Cara Unik Menikmati Kopi Dari Berbagai Negara Di Dunia

Untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui.
1. Dilengkapi proteksi banjir
Asuransi mobil yang ditawarkan biasanya adalah Total Lost Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk atau komprehensif.  Hanya saja kedua jenis asuransi di atas tidak secara otomatis mobil terproteksi banjir. Maka dari itu, saat mengajukan asuransi, Anda perlu mendaftarkan polis proteksi dengan perluasan asuransi mobil dari bencana banjir.
 
2. Konfirmasi ke penyedia asuransi
Ketika mobil terendam banjir, Anda bisa langsung melakukan konfirmasi atau melaporkan kepada penyedia asuransi melalui call centre atau kantor penyedia asuransi. Saat melakukan konfirmasi, pastikan nomor polis yang benar, dan ceritakan kronologis kejadian secara gamblang.

3. Lengkapi syarat dan dokumen
Saat melakukan konfirmasi pada penyedia asuransi, pastikan beberapa syarat administratif terpenuhi, seperti dokumen identitas diri pemegang polis, mengisi beberapa hal yang wajib diisi, dan lainnya. Penyedia asuransi kini bisa melakukan pengajuan klaim secara online untuk mempermudah konsumen.

BACA JUGA:Rahasia Dibukakan Pintu Rezeki, Mbah Moen: Cukup Lakukan 5 Kebiasaan Kecil Ini

4. Minta untuk dievakuasi
Setelah semua syarat dan dokumen terpenuhi, minta penyedia asuransi untuk membawa mobil ke bengkel yang telah ditunjuk.Dengan adanya proteksi asuransi banjir, Anda tak perlu repot membawa mobil ke bengkel, karena biasanya pihak asuransi yang mendatangkan mobil derek untuk dibawa ke bengkel. Perlu dicatat, pastikan alamat yang dituju benar, agar truk yang membawa mobil bisa tepat waktu.(**)

Kategori :