Namun, jika pensiun pokok telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka pensiun pokoknya akan disesuaikan berdasarkan daftar yang tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.
BACA JUGA:Bank Mantap Siapkan 4 Jenis Pinjaman, Plafon Untuk Pensiunan Hingga Rp 500 Juta, UMKM Juga Bisa
BACA JUGA:Kabar Baik Kemenpan RB, PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua!
Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan dapat berubah. Jika PP Nomor 8 Tahun 2024 belum memuat lampiran pada aturan tersebut, mungkin informasi tersebut akan diperbarui atau diumumkan secara terpisah.
Adalah disarankan untuk mengonfirmasi informasi terkini dengan instansi terkait atau sumber resmi hukum..(**)