Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)
Seorang Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung Berulang-ulang Selama 3 Tahun
Kamis 01-02-2024,12:22 WIB
Reporter : Renad
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Rabu 13-11-2024,18:53 WIB
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bengkulu Ditunda
Kamis 31-10-2024,10:55 WIB
Ayah di Rejang Lebong Diduga Setubuhi Anak Kandung, Dipergoki Ibu Kandung Korban
Kamis 10-10-2024,14:23 WIB
Modus Diajak Jalan-Jalan, Bocah SMP Dicabuli Pria Berkelainan Seksual, Pelaku Diringkus Polisi
Rabu 18-09-2024,15:10 WIB
Oknum Guru SDN di Kota Bengkulu Ditangkap, Asusila Terhadap Siswi di Ruang UKS
Jumat 30-08-2024,12:00 WIB
Diajak Cari Sinyal, Pelajar di Kaur Dicabuli
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,12:00 WIB
Cepat Sadari! Inilah 10 Tanda Jika Kamu Terjebak dalam Hubungan Asmara
Rabu 08-01-2025,13:00 WIB
5 Zodiak Ini Dikenal Dengan Aura Kepemimpinan yang Kuat
Rabu 08-01-2025,11:00 WIB
Bingung Wifi Sudah Tersambung ke Laptop atau Belum? Cek Panduannya di sini!
Rabu 08-01-2025,11:56 WIB
Buat Orangtua! Inilah Gejala Cerebral Palsy pada Bayi dan Cara Menanganinya
Rabu 08-01-2025,14:08 WIB
Tanda-tanda Orang Memiliki IQ Tinggi, Apakah Kamu Termasuk?
Terkini
Kamis 09-01-2025,09:00 WIB
Minuman Sehat Ini Baik Untuk Kesehatan Jantung, dr Zaidul Akbar Bagikan Resepnya
Kamis 09-01-2025,08:00 WIB
Ternyata Bukan Azab, Ustaz Abdul Somad Jelaskan 3 Arti Sakit dalam Islam
Kamis 09-01-2025,07:00 WIB
Benarkah Menghadiahkan Yasin dan Tahlil untuk Mayit Bid'ah? Ini Kata Gus Baha
Kamis 09-01-2025,06:00 WIB
Masih Khawatir dengan Rezeki dan Masa Depan, Berikut Nasehat dari Ustaz Adi Hidayat
Kamis 09-01-2025,05:00 WIB