Kampung Adat di Bulukumba Ini Jadi Tujuan Plesir Unik, Pakai Baju Merah Bisa Didenda Rp 2 Juta!

Jumat 26-01-2024,14:03 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

BACA JUGA:Sedot Anggaran Rp1,7 Triliun, Inilah PLTS Terapung Terbesar se-Asia Tenggara di Jawa Barat!

Namun, jika wisatawan berkunjung ke daerah ini maka harus melepas alas kaki. Selain itu, mereka tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan alat elektronik seperti kamera dan ponsel. Para wisatawan juga harus mengenakan pakaian hitam dan putih yang memiliki arti kesakralan dan kesucian. Mereka dilarang menggunakan pakaian berwarna merah karena berarti penentangan. Jika para wisatawan melanggar, maka mereka akan dikenakan denda sebanyak Rp2 juta.(**)

Kategori :