Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru

Selasa 23-01-2024,17:11 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Dari kerugian itu, jumlah kerugian  yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Tri)

Kategori :