Dari kerugian itu, jumlah kerugian yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. (Tri)
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Berlanjut, Jaksa Temukan Fakta Baru
Selasa 23-01-2024,17:11 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,16:11 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Tuntutan DD Puguk Pedaro Ditunda
Senin 20-01-2025,15:43 WIB
Sidang Tuntutan Korupsi Pasar Inpres Kaur, 6 Terdakwa Dituntut Sama, 1 Lainya Lebih Rendah
Senin 20-01-2025,14:51 WIB
Mantan Kades asal Kaur Terdakwa Korupsi Dana Desa Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 20-01-2025,12:24 WIB
Banding Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi Anggaran Obat RSUD Mukomuko Bertambah
Minggu 19-01-2025,17:06 WIB
Sidang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Puskeswan, JPU Kejati Bengkulu Akan Hadirkan 10 Saksi
Terpopuler
Senin 03-02-2025,16:00 WIB
Ketahui Penyebab dan Cara Menghindari Efek Kelelahan saat Berkendara Motor Jarak Jauh
Senin 03-02-2025,13:00 WIB
Tesla Kenalkan Model Y Terbaru Juniper dengan Beragam Fitur Canggih di Pasar AS
Senin 03-02-2025,06:00 WIB
Agar Sholat Subuh Tak Kesiangan, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tipsnya
Senin 03-02-2025,12:00 WIB
Miliki Desain yang Khas Dinamic Shield, Yuk Intip Spesifikasi New Mitsubishi Xpander Cross
Terkini
Senin 03-02-2025,23:15 WIB
Agar Terhindar dari Keracunan Makanan, Amalkan Doa Berikut Ini
Senin 03-02-2025,23:05 WIB
Jangan Anggap Sepele! Ini Dia Akibat Sering Onani yang Bisa Dialami Para Pria
Senin 03-02-2025,22:45 WIB
Ternyata Belerang Bisa Menjadi Herbisida, Berikut Cara Membuatnya
Senin 03-02-2025,22:15 WIB
Saat Pulang dari Liburan Akhir Pekan, Jangan Lupa Amalkan Doa Berikut
Senin 03-02-2025,22:07 WIB