Dimana dalam perkara ini telah menyeret 3 orang terdakwa yakni Robi Riantori selaku marketing, Efriko Deswanto selaku mantan micro marketing dan Adi Santika mantan branch manager.
Dalam perkara ini ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (Tri)