3. Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
4. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
5. Klik tombol "Ajukan Permohonan". Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
6. Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
7. Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah penkita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol. daftaran dilakukan.
8. Setelah hasil keluar, apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.
Nah, itulah dia beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah KTP yang Anda miliki telah dipakai atau tidak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga bermanfaat! (**)