Kasus Pinjol Meresahkan Hingga Menyebabkan Kematian, OJK Terapkan Peraturan Baru!

Minggu 14-01-2024,15:11 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyalur dapat mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

BACA JUGA:Solusi Produk Tidak Ori dalam Program Shopee Garansi 100% Ori, Cek di Sini!

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyalur P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Itulah aturan terbaru dari OJK terkait bisnis pinjol yang harus diterapkan oleh penyalur pinjaman, agar kasus-kasus karena pinjol tidak semakin meresahkan masyarakat.(**) 

 

Kategori :