Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, peserta asuransi memiliki hak untuk mempelajari polis (cooling down period/ freelook period) yaitu dalam jangka waktu paling singkat 14 hari sejak polis diterima.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, peserta asuransi memiliki hak untuk mempelajari polis (cooling down period/ freelook period) yaitu dalam jangka waktu paling singkat 14 hari sejak polis diterima.