Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Kapus Pasar Ikan Kota Bengkulu

Selasa 02-01-2024,14:49 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Sebelum itu, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan korupsi pemotongan dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, Ratusan Personel Polda Bengkulu Naik Pangkat, Ada Kapolresta dan KA SPN

Dengan didasari laporan polisi dan pada  bulan Agustus 2023 lalu dr Raden Ajeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. (Tri)

Kategori :