BACA JUGA:BRI Insurance Hadir di Bengkulu, Tawarkan Perlindungan Aset Lewat Asuransi
Ada surplus dana tabarru
Dalam asuransi syariah, akan ada surplus operasional (dana tabarru) yang hasilnya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai dengan persentase nisbah antara perusahaan dan pemegang polis.
Nilai surplus ini didapat dari selisih total dana kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah ke dalam dana tabarru' setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis.
Berbeda dengan asuransi konvensional. Surplus di asuransi konvensional tentu akan menjadi hak perusahaan asuransi.
Itulah beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui seputar asuransi konvensional dan syariah. Pada intinya, cara kerja asuransi syariah memang mirip saja dengan asuransi konvensional dalam membantu kita memitigasi risiko-risiko finansial.