- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
* Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
* Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
* Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
* Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
* Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
* Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
* Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain
BACA JUGA:Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan
- Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
* Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
* Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
* Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
* Fotokopi KK. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
* Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Menunggu proses pencairan.