Siapkan Dokumen Yang Dibutuhkan, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Ke Jasa Raharja

Kamis 28-12-2023,20:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rajman Azhar

- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia: 

* Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 

* Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit. 

* Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

* Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. 

* Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah. 

* Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan. 

* Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

BACA JUGA:Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan

- Untuk Korban meninggal dunia di TKP: 

* Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. 

* Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit. 

* Fotokopi KTP korban dan ahli waris. 

* Fotokopi KK. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. 

* Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah. 

- Menunggu proses pencairan.

Kategori :