“Kami hanya meminta kepada pekerja proyek untuk membayar ganti rugi. Sampai sekarang belum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan sebagai jalan dua jalur ini,” kata Nirmawati (40), warga Lubuk Lintang Seluma yang memblokir jalan.
Dijelaskannya, saat pekerjaan jalan beberapa waktu lalu, pihak pemenang tender proyek PT PSP berjanji membayar ganti rugi lahan milik pribadinya itu. Namun, sampai kini janji tersebut belum dipenuhi. Namun, ketika ditanya lebih lanjut luas lahan yang terpakai tersebut ibu 3 orang anak itu kurang paham soal hitungan luasnya, karena ta pernah diukur. Diperkirakannya, luasnya mencapai 400 meter bujur sangkar atau panjang 40 meter dan lebar 10 meter.
“Dahulunya PT PSP akan bersedia untuk menganti rugi. Tapi, PT PSP bermasalah kemudian niat kami tunda untuk meminta ganti rugi . Dan saat inilah kami kembali menagih janji ganti rugi itu,” terangnya.
Informasi terhimpun, penutupan lahan tersebut dilakukan Selasa (26/3) mulai pukul 08.00 WIB. Pemblokiran tak menyebabkan seluruh badan jalan tertutup, sehingga kendaraan masih dapat melintas menuju rumah dinas bupati. Tujuan pemblokiran hanya untuk menunjukkan, jika lahan tersebut belum selesai dilakukan ganti rugi. Sedangkan sejumlah pemilik lahan yang berada di seputaran lokasi tersebut keseluruhannya telah mendapatkan ganti rugi beberapa lebih dahulu. “Kami hanya minta lahan yang terpakai untuk jalan ini diganti rugi,” pintanya. (333)