1. Hubungi Polisi
Segera hubungi pihak kepolisian setempat begitu Kamu mengetahui atau menduga bahwa rumahmu telah kemalingan. Berikan informasi sejelas mungkin tentang apa yang terjadi, termasuk detail tentang orang atau kendaraan yang mungkin terlibat.
BACA JUGA:Waspada Hujan Deras, Petir dan Angin Kencang! Ini Tips dari PLN
2. Jangan Sentuh Apapun
Setelah Kamu menyadari bahwa rumahmu telah dibobol atau dicuri, hindari menyentuh atau mengganggu potensi bukti kejahatan. Dalam banyak kasus, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan forensik untuk mengumpulkan jejak dan petunjuk yang mungkin ditinggalkan oleh pelaku.
3. Buat Daftar Barang yang Hilang atau Rusak
Lakukan inventarisasi barang-barang yang hilang atau rusak akibat pencurian. Hal ini akan membantumu dalam proses klaim asuransi dan juga dalam menggantikan barang-barang yang hilang.
BACA JUGA:Lebih Ampuh dari Doa, Berikut Ini Keutamaan Sedekah Setiap Hari
4. Lindungi Akun-akun Penting dan Data Pribadi
Segera ganti semua kata sandi (password) akun-akun penting, seperti rekening bank, media sosial, dan email, untuk menghindari akses yang tidak sah. Juga, pastikan bahwa data pribadi yang sensitif, seperti dokumen identitas, tidak ikut dicuri.
5. Minta Surat Laporan Kemalingan dari Polisi
Setelah Kamu melaporkan pencurian kepada polisi, mintalah salinan surat laporan kejadian tersebut. Surat laporan ini akan diperlukan untuk proses klaim asuransi atau untuk keperluan hukum lainnya.
BACA JUGA:Mengenal Aci, Olahan Makanan Khas Bandung yang Diminati Masyarakat Indonesia
6. Hubungi Pihak Asuransi
Jika Kamu memiliki asuransi rumah tinggal, hubungi perusahaan asuransimu secepat mungkin untuk melaporkan kerugian dan memulai proses klaim. Sediakan semua informasi yang diperlukan, termasuk daftar barang yang hilang, bukti laporan polisi, dan dokumentasi lainnya yang diperlukan. Itulah berbagai tips rumah agar anti maling serta aman. Gunakan kombinasi antara sistem keamanan modern dan pencegahan tradisional. Selamat mencoba!(**)