Sidang Perkara Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Mukomuko Terindikasi Penuh Intrik

Rabu 22-11-2023,15:33 WIB
Editor : Rajman Azhar

Pihak Kuasa Hukum para Tergugat mengajukan keberatan terhadap majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang hadir, mengingat sidang perkara a quo adalah sidang terbuka untuk umum.

Para petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9-08-2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.(**)

Kategori :