Surat ini juga dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Anda dapat mengurus SKCK ini di kantor kepolisian terdekat dari tempat tinggal anda.
SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa anda tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminal.
Sebelum melampirkan SKCK, pastikan untuk memeriksa masa berlakunya. Ini penting karena SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
BACA JUGA:Agar Pekerjaan Menjadi Mudah dan Berkah, Amalkan Doa Berikut Sebelum Bekerja
BACA JUGA:Sudah Sesuaikah Watak dan Pekerjaan dengan Wetonmu?
Setelah melewati batas waktu tersebut, anda perlu memperpanjangnya dengan mengunjungi kembali kantor kepolisian.
Meskipun tidak semua perusahaan mensyaratkan dokumen ini, sebaiknya Anda mempersiapkannya terlebih dahulu, terutama jika anda berencana bekerja di instansi pemerintahan atau BUMN.
Ini dapat menjadi persiapan yang baik karena beberapa organisasi mungkin mengharapkannya sebagai salah satu kelengkapan berkas lamaran.(**)