Termasuk ancaman abrasi di pinggir sungai dan pantai menghantui warga yang berada di sekitar lokasi tambang. \"Bagi perusahaan yang tak mengantongi izin akan ditutup. Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan untuk mengurus surat izin tersebut,\" kata Ramadanus.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kabag Ops AkP Andi Sumarta SIK mengatakan jika pemerintah meminta bantuan polisi, pada dasarnya siap membantu proses pengamannya.
Sedangkan kapasitas untuk penutupan tambang menjadi wewenang SKPD bersangkutan. Terkait keberadaan tambang ilegal, tidak menutup kemungkinan aparat akan melakukan proses hukum jika terbukti melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.\"Kita akan bekerjasama dengan Distamben dalam waktu dekat ini untuk merazia lokasi galian C ilegal yang ada,\" kata Andi.(117)