Hal itu dilakukan agar adanya pengawasan dari pihak RT akan rumah warga yang ditinggal agar tidak di masukin para pelaku tindak kriminalitas.
"Kita himbau pada masyarakat, jika akan meninggalkan rumahnya untuk dapat melapor ke pihak RT agar rumah tersebut mendapat pengawasan dari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Waka Polresta Bengkulu. (Tri)