1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
BACA JUGA:Pemkot dan Bulog Pastikan Stok Beras di Kota Bengkulu Aman
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
9 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
Berikut 9 pose foto yang tidak diperbolehkan untuk menjaga netralitas ASN.
1. Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu
2. Gaya tangan angka dua
3. Gaya tangan metal
4. Gaya tangan dengan ibu jari
5. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
6. Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari