\"Besok (hari ini, red) kami akan ke pemprov mempertanyakan dokumen APBD 2013 yang menurut eksekutif sudah disampaikan untuk diverifikasi. Harusnya, jika dokumen itu sudah disampaikan setelah paripurna pengesahan lalu, maka pastinya sudah tercatat di Kemenkeu bahwa Kepahiang sudah mengesahkan APBD 2013, dan tidak terkena sanksi\" ujar anggota Banggar, Edwar Samasi SIP MM.
Dikatakannya, sanksi penundaan 25 persen DAU bagi Kepahiang sangat tidak disangka-sangka, mengingat Kabupaten Kepahiang telah mengesahkan APBD 2013 pada 2 Maret 2013. \"Kita bahkan lebih dulu dari beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Kalau tidak salah Seluma bahkan masih membahas,\" imbuhnya.
Dijelaskannya, Kemenkeu menyebutkan, penyampaian APBD 2013 berdasarkan kunjungan kerja (kunker) Banggar beberapa waktu lalu 31 Maret 2013, bukan 20 Maret 2013 seperti yang dilansir Kemenkeu saat ini. \"Yang jelas, sanksi sudah dijatuhkan dalam bentuk penundaan DAU. Sanksi akan berlaku efektif mulai April. Sebagai langkah tindak lanjut, agar sanksi segera dicabut, pemkab harus segera menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan,\" tandasnya. (505)