Hal ini akan menjaga kelancaran arisan dan menciptakan irama tolong-menolong yang baik di antara peserta arisan.
"Bukan malah dipangkas, kalau sudah dua kali nggak ikut hangus, keluar, nah ini ndak bener nih," jelas Buya Yahya.
Jika terjadi irama tolong-menolong semacam ini, hukumnya bukanlah riba, asalkan niat kita sebagai teman adalah membantu rekan yang mengalami kesulitan dalam membayar arisan mereka.
Biaya administrasi yang sering kali muncul dalam kegiatan dan acara arisan dapat diberlakukan apabila seluruh anggota tim yang mengikuti arisan bersedia dan menyetujuinya.
"Karena kita seolah-olah kita bersedekah sama bagian administrasi," kata Buya Yahya.
Prinsip yang sama berlaku untuk tabungan. Jika ada biaya administrasi yang dikenakan kepada koordinator tabungan dan semua anggota setuju, maka itu dianggap sah.
BACA JUGA:Pedagang Sering Menaikkan Harga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Apakah PayLater Haram dan Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Ini adalah bentuk kerjasama dan tolong-menolong yang diterima dalam konteks tabungan.
Pemikiran tersebut wajar, mengingat koordinator telah memberikan jasa dalam menjaga dan mengkoordinasi tabungan anggota selama periode tersebut.
Namun, jika terjadi situasi di mana salah satu anggota arisan menghadapi kesulitan membayar kontribusinya, dan ada pihak yang bersedia membantu dengan membayarkannya, sebaiknya tidak ada biaya administrasi atau pajak yang dikenakan dalam kasus tersebut.
Tindakan semacam itu dapat dianggap sebagai bentuk riba, karena meskipun memberikan pinjaman kepada teman, meminta pembayaran lebih dari jumlah yang seharusnya sebagai kompensasi untuk biaya hutang yang ada.
Hal yang penting untuk dihindari dalam arisan adalah ketika seseorang yang sangat membutuhkan uang tidak mendapatkan hasil undian arisan, sebaiknya kita sebagai manusia memberikan bantuan kepada yang lebih membutuhkan tersebut.
Penting untuk tidak memberikan jumlah yang lebih rendah daripada yang biasanya diterima oleh seseorang dalam arisan, karena hal itu bisa disalahartikan bahwa orang tersebut telah menginginkan uang itu lebih dulu.
Praktik semacam ini juga sebaiknya dihindari dalam proses pengadaan arisan.
BACA JUGA:Agar Terhindar dari Gangguan Sihir, Jin, hingga Pelet, Buya Yahya: Amalkan ini Sebelum Tidur