\"Kalau ditingkat Pemkab dan DPRD Kepahiang setuju jika lahan milik Pemkab yang berada di Desa Pelangkian. Lahan itu bersertifikat nomor 07.07.01.14.4.00017 seluas 2.843 M2 ditukargulingkan dengan lahan Puncak Mall yang merupakan tanah milik Kementrian Kehutanan dan dikelola Dishut Pemprov Bengkulu yang luasnya 1.218 meter persegi,\" kata Edi.
Menurutnya, sejauh ini proses untuk realisasi tukarguling itu sudah dilakukan. Pemerintah daerah tinggal menunggu sinyal dari pemprov (Gubernur) untuk memberikan persetujuan. \"Kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan, mengingat ini merupakan kepentingan pembangunan dalam daerah,\" ujar Edi.
Dijelaskannya, seperti yang diketahui tukarguling itu merupakan salah satu solusi agar permasalahan lahan Puncak Mall bisa terselesaikan. Pemkab Kepahiang mengajukan tukarguling dan Pemprov menyetujuinya.Kalau nantinya proses itu selesai maka pembangunan akan bisa kita lanjutkan,\" tandasnya.(505)