Bila Ada Ular yang Masuk ke Rumah, Apa yang Harus Dilakukan? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Minggu 29-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Maka, istri sahabat tersebut ditinggalkan di rumah, sementara suaminya pergi ke masjid.

Namun, ketika sahabat tersebut kembali pulang, ia melihat istrinya berada di depan rumah, dengan hijab yang tidak sempurna dan kulitnya terlihat.

Ternyata, istri sahabat tersebut kemudian menunjukkan bahwa di atas ranjang terdapat seekor ular besar.

Maka, sahabat itu segera mengambil pedang dan melawan ular tersebut. Namun, akhirnya keduanya terbunuh, baik sahabat tersebut maupun ular tersebut.

Ketika berita tentang kejadian itu mencapai Nabi Muhammad SAW, beliau mengingatkan bahwa jika ada ular dalam rumah, seharusnya seseorang memberi peringatan terlebih dahulu sampai tiga kali (maksudnya, mencoba mengusir ular tersebut).

Namun, menurut Ustadz Khalid Basalamah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai interpretasi ucapan Nabi Muhammad SAW tentang mengusir ular tiga kali.

"Apakah yang dimaksud tiga kali ucapan atau selama tiga hari ? Tapi kalau diterjemahkan selama tiga hari, ini bahaya. Jadi makanya ular itu diingatkan, disuruh pergi," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa apa yang ia sampaikan khusus berkaitan dengan masalah ular.

Namun, untuk hewan-hewan lain seperti kalajengking dan sejenisnya, umumnya diperbolehkan untuk dibunuh tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cara Ampuh Untuk Menghilangkan Sihir, Cukup Tak Mempercayainya, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Cara Mudah Atasi Sihir dan Santet, Ikuti Petunjuk Ustadz Khalid Basalamah MA Berikut

Sebagai gambaran umum, dikenal bahwa ular yang berisiko menjadi jelmaan jin yang menyamar seringkali memiliki warna hitam.

Bahkan, ular berwarna hitam ini sering muncul menjelang waktu maghrib.

Itulah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang yang harus dilakukan bila ada ular masuk ke dalam rumah. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :