Berikut sejumlah ketentuan sanggah CPNS dan PPPK 2023:
1. Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali
2. Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
3. Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran disebabkan oleh pelamar, pelamar bersangkutan tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
4. Alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
5. Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang timbul
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Sudah Diumumkan, Cek Linknya Disini
6. Sanggah yang tidak dilakukan 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
7. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satunya.
Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS-PPPK 2023
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Login dengan akun dan password yang dibuat saat pendaftaran
3. Setelah berhasil Login, nantinya pengumuman pasca sanggah CPNS dan PPPK 2023 akan muncul di dashboard akun SSCASN
Selain itu, pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 juga bisa dilihat di akun instansi masing-masing. (*)