"Jadi dia akadnya hanya satu," tambah Gus Baha.
Gus Baha juga mencatat bahwa orang yang menginginkan kredit, tetapi menolak untuk membayar tambahan atau bunga, dianggap pelit menurut pandangan beliau.
"Tapi orang kalau tidak menambahi (ketika melunasi) berarti tidak punya akal beneran, pelit kok sampai segitunya," kata Gus Baha.
Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan akad harus dijelaskan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Dalam akad semacam ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah bahwa tambahan atau kelebihan yang diberikan harus diniatkan sebagai hadiah bagi pihak yang memberikan pinjaman atau kredit.
"Misal saya hutang menambahi 200 ribu asal tidak dalam akad, dan Musthafa itu tidak menganggap (uang) itu haknya, maka itu namanya bisyaroh (hadiah), maka itu tidak dianggap riba," terang Gus Baha.
Hal ini perlu diperhatikan karena tidak dapat disangkal bahwa terkadang pihak yang memberikan pinjaman atau kredit juga menghadapi biaya tambahan atau kerugian tertentu.
Namun, jika pihak yang meminjam atau memberi kredit menentukan jumlah tambahan dengan tegas dan menganggapnya sebagai hak mereka, maka jenis akad semacam itu dianggap haram dan melibatkan unsur riba.
BACA JUGA:Kunci Rezeki Makin Makmur setelah Menikah, Gus Baha: Jauhi Hal ini dalam Rumah Tangga
BACA JUGA:Sering Stres Karena Masalah Rezeki, Gus Baha Bagikan Cara Mengatasinya
Gus Baha mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan transaksi atau mu'amalah semacam ini.
Gus Baha menegaskan bahwa jika seseorang menjadikan praktek seperti memberikan hutang dan kredit sebagai bisnis, maka hal ini dianggap haram meskipun tidak ada penyebutan khusus dalam akad.
"Misalkan ada orang tertentu, terkenal kalau diminta menghutangi itu gampang, tapi mengembalikannya lebih, itu tetap riba. Karena sudah dikenal, bahkan itu menjadi bisnisnya," demikian Gus Baha.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang kredit dengan biaya lebih atau membayar hutang dengan tambahan tak selalu riba. Semoga bermanfaat.(*)