BACA JUGA:Kode Bayar BPJS Kesehatan Via BRI, Berikut Ini 3 Cara Mudah Membayarnya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri dengan Cicilan Rp 1 Jutaan, Bunga 0,2 Persen
BACA JUGA:Tanpa Harus Pinjam Uang di DANA, Saldo DANA Gratis Tiap Hari Cair Rp140.000 Masuk Dompet Digital
6. NPWP (jika ada).
Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).