Kepala Koperasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Progam Samisake, Modusnya Begini

Senin 25-09-2023,16:21 WIB
Editor : Rajman Azhar

Kendati estimasi kerugian sudah diketahui, namun pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu akan bekerjasama dengan pihak BPKP Provinsi Bengkulu untuk menghitung kerugian negara yang timbul atas perbuatan tersangka.

"Kerugian negaranya sedang dihitung dan kita sudah bersurat ke BPKP Provinsi Bengkulu untuk membantu perhitungan kerugian negara," tutup Yunitha Arifin.

Diketahui ebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya AM, RH, ZP dan JL.  Tersangka ini bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Bantul Mall Wattawil (BMT), koperasi Sanip dan Koperasi Sekip Kota Bengkulu. (Tri)

Kategori :