Jadi Kurir dan Bandar Narkoba, 3 Orang Residivis Kasus Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

Jumat 22-09-2023,14:56 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Capai Rp 1,5 Milliar

Saat ini, orang yang dimaksudkan tersebut tengah dikembangkan dan dikejar oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk ditangkap.

"Ada 1 orang yang kita tetapkan DPO. Dimana ia adalah orang yang menyediakan barang pada bandar. Saat ini sedang kita kembangkan," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Kategori :