BACA JUGA:Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Capai Rp 1,5 Milliar
Saat ini, orang yang dimaksudkan tersebut tengah dikembangkan dan dikejar oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk ditangkap.
"Ada 1 orang yang kita tetapkan DPO. Dimana ia adalah orang yang menyediakan barang pada bandar. Saat ini sedang kita kembangkan," tutup AKBP Tonny Kurniawan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)