Pemerintah daerah telah diberitahu warga untuk segera melakukan pembongkaran bangunan rumah tersebut karena lahan itu untuk perluasan bandara. \"Pemberitahuan sudah kita lakukan. Jika tidak dibongkar juga kita akan menyurati ke sembilan warga tersebut. Diharapkan tidak ada pembongkaran paksa,\" jelasnya.
Sedangkan untuk warga yang menanam tanaman sawit dan jati dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada warga yang bersangkutan. Karena pihaknya sedikit terkendala untuk mengetahui siapa pemilik kebun tersebut. \" Data pemilik kebun ini kita minta dari pihak Kelurahan yang akan diketahui dalam waktu dekat ini,\" terangnya.
Menindak lanjuti hal itu, pihaknya belum dapat membeberkan langkah lanjutannya. karena masih memerlukan rapat kembali. Penanganan kasus ini saat ini ditangani tim yang diketuai Kepala Bappeda Mukomuko. \"Tindak lanjutnya akan dirapatkan kembali dan menunggu informasi lebih lanjut dari Kepala Bappeda,\" demikian Bustam. (900)