Plt Kadinkes Kabupaten Mukomuko, Sabrin SSos mengatakan obat-obat itu berasal dari bantuan Pemprov , Pemerintah Pusat dan ada yang dibeli dari APBD Kabupaten sejak tahun 2005 lalu. Obat kedaluarsa itu akan di musnahkan dengan alat Inserenator. Alat tersebut saat ini sudah ada di RSUD Mukomuko. \"Untuk jadwal pemusnahannya belum dapat di ketahui dengan pasti karena sedang disiapkan berkas dan berita acaranya,\" kata Sabrin.
Pemberkasan diperlukan untuk menghitung dengan pasti jumlah obat yang akan dimusnahkan dan persiapan lainnya. Untuk sementara obat itu telah diamankan di dalam gudang. Bila berkas sudah selesai tinggal membuat jadwal dan undangan untuk kepala daerah, Kejari, Kapolres dan pihak-pihak terkait untuk menyaksikan pemusnahan obat kedaluarsa itu.
Untuk memastikan tidak ada lagi obat kadaluarsa baik yang ada di RSUD maupun di Puskesmas pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pendataan. \"Obat-obat di Puskesmas juga kita periksa dan data terkait. Jika ada temuan kadaluarsa akan kita musnahkan,\" demikian Sabrin. (900)