Hapus Data Pribadi Saat Terjerat Pinjol, Begini Caranya!

Rabu 20-09-2023,15:23 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

6. Lapor OJK

Langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadi Anda ke OJK. Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Melalui laporan yang Anda sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.

Berikut ini kontak resmi OJK yang dapat Anda hubungi untuk melaporkan penyalahgunaan data aplikasi pinjol: Situs resmi OJK di ojk.go.id.

Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id. WhatsApp OJK di nomor 081-157-157. Kontak resmi OJK di nomor 157. (*)

Kategori :