2. Fotokopi paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
BACA JUGA:Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, Gratis Alias Tidak Dipungut Biaya
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK di Polres
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya
BACA JUGA:Ini Daftar Negara Paling Panas Mendidih, 13 Orang Dilaporkan Meninggal