1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA:Berdosakah Istri Ketika Menolak di Poligami?
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin beristri lebih dari satu menurut BKN, salah satunya tidak terpenuhi maka PNS tidak dapat diberi izin beristri lebih dari satu. (*)