“Aturan ini baru kita diketahui. Artinya para Kades yang mencalon sebagai bakal Caleg wajib mundur permanen dari jabatannya,” ujarnya.
Untuk menindak lanjuti aturan itu lanjut Ramdani, pihaknya akan menyampaikan surat edaran resmi, sehingga tidak ada lagi keraguan dan lainnya khusus bagi Kades yang akan mencalon. Kendati demikian pengunduran diri Kades tersebut tetap berdasarkan peraturan dan mekanisme yang ada yakni berita acara persetujuan dari BPD desa setempat.
Senada disampaikan Ketua DPD Golkar Kabupaten, M Ali Syaftaini SE meminta KPU Mukomuko tegas dan memberikan kepastian mengenai aturan yang ada tersebut. “Kita minta KPU Mukomuko memberikan sosialisasi ataupun menyampaikan mengenai penyelengaraan pemilu salah satunya mengenai aturan bahwa Kades harus mundur jika mencalon sebagai bakal calon legislatif,”tegasnya.
Hal itu segera dilaksanakan supaya rekan-rekan di partai politik dapat lebih jeli dan tidak melanggar aturan dalam menempatkan bakal calegnya. Ditambah lagi parpol yang di Kabupaten ini tak terkecuali Golkar juga ada bakal caleg yang diusung yang saat ini bakal caleg itu masih berstatus atau menjabat sebagai Kades.
Sementara itu Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad SPi MSi mengatakan keputusan itu sudah final. Artinya mau tidak mau bagi para Kades dan perangkat desa yang maju sebagai calon legislatif harus mundur dari jabatannya. Nasir mengaku sosialisasi mengenai aturan itu belum dilakukan. Namun, pihaknya sudah berncana memprogram hal itu. “Kita sudah merencanakan melakukan sosialisasi tata cara mengenai pemilu salah satunya menyampaikan kepada partai politik dan SKPD terkait mengenai aturan yang sudah final tersebut,” ujarnya.
Pastinya jika masih ditemukan seseorang Kades ataupun perangkat desa yang mencalonkan tidak ada SK pengunduran dirinya, akan dicoret sebagai peserta legislatif atau pihak parpol yang bersangkutan mengganti bacaleg yang lainnya. (900)