Sekkab: PNS Boleh Usul Pindah

Rabu 20-03-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tak mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajukan usul pindah tugas. Sekkab Kepahiang, Drs Hazairin A Kadir MM menyampaikan, saat ini banyak usulan yang masuk kepadanya untuk kepindahan PNS.

\"Memang ada usulan PNS yang mau pindah kepada kita. Ya kita selektif saja, jika memang usulan tersebut pas, tentunya kita realisasikan,\" ujarnya.

Dikatakannya, kepindahakan PNS biasanya dikarenakan mengejar karier dalam bekerja. Menurutnya, jika tujuan karier tersebut merupakan alasan kepindahan tersebut, maka pihaknya akan memberikan mempertimbangkan. \"Pindah mau karir ya boleh saja. Mengenai itu, tetap akan kita pertimbangkan dengan matang sekali,\" jelasnya.

Menurutnya, saat ini banyak usulan kepindahan PNS di Kepahiang yang tidak bisa diakomodir oleh Pemkab. Itu, katanya, karena alasan pemkab sendiri masih kekurangan tenaga PNS terkait sampai dengan saat ini perekrutan CPNS belum dilakukan. \"Kita sendiri kan masih kekurangan PNS, bahkan usulan pengadaan CPNS terus kita layangkan kepada pihak kementrian,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait