BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang tukang ojek di Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah FN (28) warga Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang sehari -hari bekerja sebagai tukang ojek di daerahnya.
Dikatakan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi pada anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu engkulu yang saat itu tengah menyamar sebagai pembeli.
"Penangkapan terhadap tersangka FN ini kita lakukan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Balai Desa, Warga Mukomuko Diringkus Polda Bengkulu
Penyamaran yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu pun membuahkan hasil dengan berhasil menangkap tersangka FN di depan rumah tersangka di Rejang Lebong.
Dari penangkapan itu pula, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di saku jaket miliknya.
"Kita lakukan penyamaran untuk menangkap tersangka. Dengan cara membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 1 juta . Setelah sepakat, tersangka dan anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pertemuan dan FB pun berhasil diringkus," sambungnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka. Didapati keterangan bahwa barang haram itu dibeli oleh tersangka pada rekannya berinisial A.
BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Bocah Sekolah Dasar di Bengkulu Meninggal
Keduanya kerap bertemu ketika akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan terhadap A saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan sudah di tetapkan DPO.
"Barang bukti yang kita temukan sebanyak 4 paket ini adalah BB yang paling banyak di beli oleh tersangka. Sejak Juni-Agustus, tersangka sudah melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak 6 kali, dan ini akan kita kembangkan terus," tandasnya
Dari perbuatannya itu, tersangka terancam mendekam lama di penjara karena dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tri)