Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Hanya Modal KTP? Begini Caranya

Senin 28-08-2023,16:26 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi aturan syarat penerima subsidi atau insentif motor listrik sebesar 7 juta agar menjadi lebih longgar.

Dalam aturan yang baru, masyarakat cukup menunjukkan satu NIK KTP untuk membeli satu unit motor listrik. 

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

”Motor listrik kami sudah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan. Itu sudah diputuskan dalam ratas  (rapat terbatas) dan Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) akan keluar dalam waktu dekat,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat pembukaan GIIAS 2023 lalu. (*)

Kategori :