Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadis: Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah dua pertiga agamanya.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, mencium tangan ulama itu disunnahkan karena kealiman, kezuhudannya. Dari sini pula, tradisi mencium tangan guru, kiai, orang tua itu bermula. Berbeda jika mencium tangan seseorang yang kaya, memiliki jabatan, kekuasaan, maka hukumnya makruh.(**)