MUKOMUKO, BE – Inspektorat Daerah Mukomuko berencana menelusuri lebih jauh adanya dugaan penilepan uang kas desa yang diperoleh dari bisnis cangkang antara PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang diduga dilakukan 7 oknum kades. Hal ini disampaikan Kepala Inspektur, Inspektorat Daerah, Drs Arinal Basri didampingi Sekretaris Sukiman SP, kemarin. “Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi mengenai hal itu, akan kita telusuri lebih jauh,”ungkap .
Menurutnya, penelusuran akan dilakukan itu diantaranya apakah ada MoU atau tidaknya antara perusahaan itu dengan desa. Jika ada maka harus ada keterlibatan Pemkab Mukomuko mulai dari pihak kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), “Jika kades di tujuh desa itu ada kerjasama dengan PT KSM dan menggunakan cap desa tentunya ada keterlibatan Pemerintah Kabupaten begitupun penggunaan anggarannya harus jelas.
Karena hal itu adalah salah satu pendapatan asli daerah dan dimasukkan pada APBdesa. Sebaliknya, jika bisnis itu untuk kepentingan pribadi sang kades tentunya tidak menggunakan cap desa,\" ujar Arinal.
Arinal mengatakan, guna menelusuri masalah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan BPMD yang merupakan satker yang langsung dibawah pembinaannya.
Ketujuh desa yang punya PAD yang bersumber dari bisnis cangkang itu yakni Pasar Sebelah, Dusun Baru Pelokan, Lubuk Sanai III, Rawa Mulya (SP 7), Tanjung Mulya (Sp 9), Rawa Bangun (SP 10) dan Sumber Makmur (SP 8). Diketahui sejak Maret 2012 lalu hingga saat ini masing-masing desa itu telah mendapatkan uang tunai dari bisnis tersebut sekitar puluhan juta rupiah. (900)