Namun ketika pengerjaan proyek gedung asrama haji kembali dilanjutkan, pengerjaannya tidak selesai hingga akhirnya diputuskan kontrak pada pihak ketiga.
"Dari Rp 38,4 miliar tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,28 miliar lebih atas proyek pembangunan gedung revitalisasi asrama haji tersebut. Hasil itu keluar setalah BPKP Bengkulu melakikan audit terhadap pembangunan proyek tersebut," pungkas Danang. (Tri)