7. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP, HO, SIUJK, dll) dan AMDAL/UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan)
8. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi
9. Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pengurus
10. Fotocopy Akta Pendirian / Anggaran Dasar dan perubahannya
11. Fotocopy pengesahan dari instansi yang berwenang
12. Fotocopy perizinan dari instansi terkait
13. Fotocopy rekening Tabungan/Giro (R/K) 3 bulan terakhir
14. Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir dan/atau totocopy bukti/catatan transaksi bisnis
Penting untuk diketahui, nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.